25 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Lemahmya minat masyarakat turut dalamĀ  pengawasan Dana Desa.

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Lemahmya minat masyarakat turut dalamĀ  pengawasan Dana Desa.

 

Lemahnya keinginan(minat)Ā  masyarakat turut ikut dalam mengawasi dana desa disetiap daerah, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab sering terjadinya penyalahgunaan ataupun terkait tata kelola Dana Desa yang semena mena,..yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsil dari tingkat desa.

Dalam hal ini”Ombudsman RI dalam catatannya pernahĀ  mengatakan bahwa
partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dana desaĀ  sangat lemah,jadi hal ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat Daerah dan desa sehingga kebablasan dan membuat timbulnya asumsi asumsi masyarakat yang negatif.

Bahasa itu dikutip dari laman resmi “Ombudsman RI”, pada artikel berjudul “Mengawasi Dana Desa”..dari segi pelaku penyimpangan,.. kepala desa adalah menjadi pemain yang terbanyak dalam korupsi dana Desa,…dan salah satu contoh, area yang rawan adalah mulai dari saat perencanaan, dan pengolaan, juga didalam pencairan dana Desa.

Selanjutnya terkait hal itu, dan berikut berbagai Modus Korupsi Dana Desa, maka dalam hal ini masyarakat wajib Tahu!…
Menurut artikel tersebut,.. korupsi dana desa terjadi adalah karena minimnya keinginan masyarakat turut likut dalam pengawasan DD,.. lanjut juga aparat desanya, dan tidak adanya keterbukaan (transparansi) sesuai UU nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan kurangnya pengawasan pemerintah juga masyarakat.

Seterusnya adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai rencana, RAPDes, dan bisa muncul rencana baru,tiba tiba setelah cair dana desa tersebut.

Maka dalam hal ini berakibat dengan kondisi seperti tersebut di atas, membuat pelayanan pemerintah desa lamban danĀ  tidak luput dari keluhan masyarakat saat ini, sepertinya banyak rahasia” yang tak boleh diketahui Publik, hal ini adalah contoh yang kurangĀ  baik, yang dipertontonkan Pemerintah Desa dinegri ini saat ini.

Menyikapi hal tersebut, terkait perlunya masyarakat turut dan ikut mengawasi pengelolaan dana Desa, sangat dibutuhkan dinegri ini, mengingat amanat UU 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apa lagi terkait dengan pengelolaan uang negaraĀ  harus transparan, jangan ditutup tutupi, semua harus tau,apa lagi masyarakat Desa itu sendiri.

Disatu sisi, hampir disetiap Desa telah membentuk “BUMDES” dan dana Bumdes ini juga tidak sedikit,..malah sampai ratusan juta perdesa, sehingga mau tak mau harus diawasi penggunaannya, untuk usaha apa dibuat, bagaimana tata kelolanya.. berapa untung usahanya,Ā  kesemuanya ini masyarakat harus ikut dalam mengawasi BUMDES tersebut.

Apa lagi,dalam pembentukan Bumdes tidak seperti dulu lagi, dengan turunnya aturan baru semua Bumdes di Desa harus memiliki IZIN resmi seperti akta Pendirian, IUP, SITU, dan lain lain.
yang menjadi Pertanyaan,.. bagaimana BUMDES yang lama yang belum memiliki izin ?? apakah dana Bumdes itu dikembalikan??ke negara atau ke Desa masing2??

Menyikapi hal ini sangat perlu auditor yang handal di Inspektorat daerah,agar dana Bumdes dapat di telusuri seluruhnya,..bila tidak? tentu dicurigai terjadi lagi penyalahgunaan dana tersebut.

Berdasarkan data substansi laporan masyarakat terkait pelayanan di desa yang kerap dilaporkan ke Inspektorat,.. selaku pengawas pelayananĀ  dan penggunaan uang negara: terkait keterbukaan (transparansi) pengelolaan keuangan Desa juga asset, dan infrastruktur desa.

Jika subtansi tetap berulang tidak ada tindak lanjut,maka seolah olah Pemerintah melakukan pembiaran, dan hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada dinegri ini, dan TIM auditor juga APH harus turun tangan untuk mengatasi terkait hal ini***.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here