30.1 C
Jakarta
Wednesday, July 8, 2026
Home Blog

Fraksi PKB DPRD Pesisir Barat Soroti Temuan BPK, Infrastruktur, hingga Anggaran Operasional RSUD Baru

0

Fraksi PKB DPRD Pesisir Barat Soroti Temuan BPK, Infrastruktur, hingga Anggaran Operasional RSUD Baru

 

Updet 87 com id, Pesisir Barat – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan sejumlah catatan kritis dan evaluasi mendalam terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Rabu, (09/07/2026)

 

Dalam pemaparannya, Juru Bicara Fraksi PKB, Ali Yudiem, menyoroti berbagai sektor krusial yang memerlukan perhatian serius dari Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dan Wakil Bupati Irawan Topani, mulai dari tata kelola keuangan, kualitas infrastruktur, hingga kesiapan anggaran operasional fasilitas publik yang baru diresmikan.

 

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan oleh Fraksi PKB adalah predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ali Yudiem mengungkapkan bahwa pada audit keuangan tahun 2025 terdapat temuan BPK senilai miliaran rupiah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Meskipun sebagian dana tersebut dilaporkan telah dikembalikan ke kas daerah, Fraksi PKB mempertanyakan mekanisme dan sumber dana pengembalian yang dinilai sangat cepat.

 

“Kami meminta penjelasan dari mana OPD-OPD tersebut mendapatkan uang untuk mengembalikan temuan dalam waktu singkat. Jangan sampai terjadi fenomena ‘gali lubang tutup lubang’ yang justru membebani internal OPD,” ujar Ali Yudiem tegas.

 

Atas dasar dinamika tersebut, Fraksi PKB secara resmi menyatakan menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

 

Di sektor pembangunan fisik, Fraksi PKB mendesak adanya pengawasan ketat dan cek fisik menyeluruh terhadap proyek infrastruktur jalan yang dinilai belum memuaskan masyarakat.

 

Ali Yudiem menegaskan bahwa pemeriksaan di lapangan harus mencakup kesesuaian standar kualitas secara detail, seperti diameter besi hingga spesifikasi aspal yang digunakan, terutama pada beberapa titik kegiatan di wilayah Kecamatan Tambun.

 

Selain infrastruktur, sektor pendidikan juga tidak luput dari evaluasi. Fraksi PKB meminta penjelasan transparan dari pemerintah daerah mengenai kebijakan perombakan (rolling) kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Pesisir Barat agar kebijakan tersebut benar-benar didasarkan pada peningkatan mutu pendidikan.

 

Fraksi PKB juga mengingatkan Bupati Dedi Irawan dan Wakil Bupati Irawan Topani mengenai beban besar pasca-peresmian rumah sakit baru oleh Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Operasional rumah sakit tersebut diproyeksikan membutuhkan dana yang sangat besar, yakni mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

 

“Ini menjadi tugas berat kita bersama. Pemerintah daerah wajib serius menyediakan seluruh fasilitas pendukung dan memastikan dana operasionalnya siap agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu,” lanjut Ali Yudiem.

 

Terkait keterbatasan anggaran daerah, Fraksi PKB mengungkit kembali usulan pinjaman daerah ke Bank Lampung yang sempat diajukan pihak legislatif pada pembahasan APBD lalu namun belum dieksekusi oleh pihak eksekutif. Selain itu, mereka juga menagih janji realisasi tambahan dana transfer pusat tahun 2026 yang sebelumnya diproyeksikan cair pada bulan Mei demi memperkuat struktur keuangan daerah.

 

Menutup penyampaiannya, Fraksi PKB secara khusus meminta Wakil Bupati Irawan Topani untuk menjelaskan progres realisasi program bantuan rumah nelayan dari pemerintah pusat. Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Agustus dan lokasi penempatan sudah disiapkan oleh masyarakat serta pemda, Fraksi PKB mewanti-wanti agar program ini tidak hangus.

 

“Jangan sampai program tersebut dialihkan ke kabupaten lain hanya karena komunikasi kita yang kurang efektif dengan pemerintah pusat,” pungkas Ali Yudiem.

 

Fraksi PKB berharap seluruh catatan, kritik, dan pertanyaan ini dapat segera dijawab secara konkret oleh jajaran eksekutif demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir

Red

*Kapolsek Gayamsari Tekankan Soliditas dan Pelayanan Prima Saat Apel Pagi Personel*

0

*Kapolsek Gayamsari Tekankan Soliditas dan Pelayanan Prima Saat Apel Pagi Personel*

 

Semarang, Update 87 Com || – Polsek Gayamsari menggelar kegiatan Apel Pagi dan Jam Pimpinan pada Rabu, 08 Juli 2026 pukul 08.00 WIB di halaman Mapolsek Gayamsari, Jalan Slamet Riyadi No. 6, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gayamsari Kompol Yuna Ahadiyah, S.H. serta diikuti para Kanit, Kasi, Panit, dan seluruh personel Polsek Gayamsari.

 

Dalam arahannya, Kapolsek Gayamsari menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas dedikasi dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Berkat kerja sama seluruh anggota, situasi kamtibmas di wilayah Gayamsari tetap terjaga aman dan kondusif, serta pelaksanaan tugas berjalan dengan baik tanpa adanya teguran dari pimpinan.

 

Kapolsek juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan, saling menghormati antar rekan maupun senior, serta membangun komunikasi yang baik antar fungsi. Menurutnya, sinergi dan koordinasi yang solid menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.

 

Selain itu, seluruh personel diajak untuk terus menumbuhkan semangat bekerja sebagai satu tim. Keberhasilan organisasi merupakan hasil dari kerja sama dan kontribusi seluruh personel. Kapolsek juga berpesan agar setiap anggota senantiasa menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam setiap pelaksanaan tugas, karena setiap kebaikan yang dilakukan akan membawa manfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat.

 

Usai pelaksanaan apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan program Rabu Sedekah, pengarahan pada masing-masing unit kerja, serta doa bersama bagi personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kebersamaan sebagai wujud komitmen Polsek Gayamsari dalam membangun personel yang profesional, humanis, dan berintegritas. #polsekgayamsari

( editor, Red – Update 87 jateng)

BATALYON B PELOPOR SATBRIMOB POLDA SUMSEL LAKSANAKAN PIKET JAGA KANTOR SAMSAT KOTA LUBUKLINGGAU

0

BATALYON B PELOPOR SATBRIMOB POLDA SUMSEL LAKSANAKAN PIKET JAGA KANTOR SAMSAT KOTA LUBUKLINGGAU

 

Lubuklinggau – Dalam rangka mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor, Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Piket Jaga di Kantor Samsat Kota Lubuklinggau selama 1×12 jam pada Selasa, 7 Juli 2026.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengerahkan sebanyak 4 personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel yang bertugas melaksanakan pengamanan di area Kantor Samsat Kota Lubuklinggau. Personel melaksanakan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, melakukan patroli di area objek pengamanan, serta memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat apabila diperlukan.

 

Pelaksanaan piket jaga ini merupakan bagian dari komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan objek vital pelayanan publik agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

 

Selama pelaksanaan tugas, situasi di Kantor Samsat Kota Lubuklinggau terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personel Brimob diharapkan mampu meningkatkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

 

Melalui kegiatan ini, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

 

 

(Yuli)

Potensi “Pembiaran” Kerugian Negara: DPC LSM Trinusa Pesisir Barat Siap Adukan Kadis PUPR Pesisir Barat ke Kejaksaan.

0

Potensi “Pembiaran” Kerugian Negara: DPC LSM Trinusa Pesisir Barat Siap Adukan Kadis PUPR Pesisir Barat ke Kejaksaan.

 

**PESISIR BARAT** – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pesisir Barat tengah bersiap melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) resmi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pesisir Barat. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester I Tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang hingga Juli 2026 belum tuntas diselesaikan.

 

Berdasarkan Analisis Yuridis: Unsur Pidana Formil dan Materil

 

Sebagai Team hukum, saya melihat terdapat pola “kelalaian sistemik” yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana korupsi yang berlaku:

 

1. Unsur Formil (UU No. 15 Tahun 2004):

Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari. Fakta bahwa batas waktu (24 Juli 2025) telah terlewati hampir satu tahun menunjukkan adanya pelanggaran administratif berat. Secara eksplisit, Pasal 26 ayat (2) UU tersebut mengancam pejabat yang sengaja mengabaikan rekomendasi BPK dengan sanksi pidana penjara hingga 1,5 tahun.

 

2.Unsur Materil (UU Tipikor):

Adanya kerugian negara sebesar Rp526.503.175,52 yang belum dipulihkan dari pihak ketiga (kontraktor) dapat memenuhi unsur delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika Kepala Dinas PUPR selaku pejabat publik membiarkan dana tersebut mengalir ke pihak swasta tanpa pengembalian riil (STS), maka terdapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan” yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Dalam komunikasi via WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat menyatakan bahwa aspek administratif telah ditindaklanjuti dan saat ini “tinggal menunggu pengembalian kelebihan bayar dari pihak ketiga”.

 

Secara investigatif, jawaban ini sangat rentan diperdebatkan. “Pertama”, rekomendasi BPK seharusnya bersifat *final and binding* (mengikat). “Menunggu” bukanlah sebuah bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Kedua”, jika pihak ketiga belum melakukan penyetoran, maka fungsi pengawasan Dinas PUPR dipertanyakan: Mengapa sanksi kontraktual tidak ditegakkan secara paksa? Pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melindungi kepentingan pihak swasta di atas kepentingan negara.

 

Langkah Strategis Tim Investigasi DPC LSM Trinusa

 

Menanggapi hal tersebut, Tim Kajian Hukum dan Divisi Investigasi DPC LSM Trinusa Pesisir Barat telah merampungkan dokumen LAPDU yang akan segera diserahkan kepada Kacabjari Pesisir Barat.

 

Strategi yang diambil meliputi:

 

Mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi atas keaslian dokumen Surat Tanda Setoran (STS) guna memastikan tidak adanya rekayasa dokumen.

 

“Analisis Preseden:Mengingat sejarah penahanan mantan Kadis PUPR sebelumnya (Jalaludin) terkait kasus serupa, LSM Trinusa menekankan bahwa pola “pengurangan volume pekerjaan” adalah modus operandi yang berulang.

 

Kami menuntut transparansi radikal. Tidak ada ruang bagi kompromi administratif atas kerugian negara. Jika tidak ada bukti fisik transfer/setoran yang valid, maka proses hukum harus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 

DPC LSM Trinusa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pencegahan korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.Pungkas Sugeng.

 

 

 

 

Red : (updet 87 com id)

Laporan Warga Ditindak Cepat, Dua Terduga Pelaku Narkotika Diamankan di Medan Tuntungan

0

Laporan Warga Ditindak Cepat, Dua Terduga Pelaku Narkotika Diamankan di Medan Tuntungan

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Nyiur VII, Kecamatan Medan Tuntungan.

 

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) sore, petugas mengamankan dua pria berinisial M (42) dan AP (46).

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Iptu Berry Anggara, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan dari warga diterima dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

 

“Laporan masyarakat kami terima pada siang hari. Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, kedua terduga berhasil diamankan pada sore harinya. M juga merupakan residivis dalam perkara narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2009 hingga 2014,” ujar AKBP Rafli, Selasa (7/7/2026).

 

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 6,65 gram, dua unit telepon genggam, alat hisap sabu, plastik pembungkus, serta sejumlah kaca pirex.

 

Menurut AKBP Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu sekaligus menyewakan alat hisap, sedangkan AP diduga terlibat dalam peredaran ganja. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

 

Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk Call Center 110. Identitas pelapor kami pastikan tetap dirahasiakan. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika,” tutup AKBP Rafli. (Endan)

Fakta Pernikahan Siri Anggota DPRD Pesisir Barat, Hasil Menikung Pria Keturunan Tionghoa 

0

Fakta Pernikahan Siri Anggota DPRD Pesisir Barat, Hasil Menikung Pria Keturunan Tionghoa 

 

 

Pesisir Barat –

Pernikahan siri yang diduga melibatkan anggota DPRD Pesisir Barat, Gusti Kadek Artawan (GKA), dengan seorang staf di lingkungan DPRD berinisial W terus menjadi perbincangan publik. Di tengah ramainya isu tersebut, muncul informasi baru yang menyebut keduanya diduga telah lama menjalin hubungan secara sembunyi-sembunyi atau backstreet. Selasa,7 Juli 2026.

 

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang tidak ingin disebutkan, GKA dan W disebut kerap bertemu, baik di lingkungan kantor DPRD maupun di luar jam kerja. Menurut sumber tersebut, hubungan keduanya baru mulai diketahui publik setelah pernikahan siri yang diduga berlangsung sekitar sebulan lalu.

 

“Kalau sampai mendadak menikah siri, pasti ada sebabnya. Tidak mungkin tidak saling kenal lalu tiba-tiba menikah,” ujar sumber tersebut.

 

Informasi lain yang dihimpun media menyebut, sebelum pernikahan siri itu terjadi, W dikabarkan telah memiliki rencana menikah dengan seorang pria keturunan Tionghoa yang akrab disapa Acong. Pria tersebut disebut telah tinggal di Pesisir Barat selama sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan pernikahan.

 

Namun, menurut sumber yang sama, menjelang hari pelaksanaan, rencana pernikahan tersebut tiba-tiba dibatalkan secara sepihak.

 

“Acong sangat kecewa dan merasa malu kepada keluarganya di Bengkulu. Dia tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar. Intinya, dia sangat terpukul karena pernikahan dibatalkan,” kata sumber.

 

Sumber itu juga mengklaim pembatalan pernikahan diduga terjadi karena munculnya orang ketiga, yang disebut sebagai GKA. Dana yang sebelumnya telah diserahkan Acong kepada pihak keluarga disebut telah dikembalikan.

 

“Uang yang sudah diberikan Acong diganti oleh GKA. Tapi Acong pulang dalam kondisi sangat kecewa,bahkan sempat nangis,” lanjutnya.

 

Pada hari pelaksanaan pernikahan siri, sejumlah warga mengaku terkejut karena mempelai pria yang hadir berbeda dari yang sebelumnya mereka ketahui. Sumber juga mengklaim ibu dari pihak perempuan menangis hingga sempat pingsan saat prosesi berlangsung.

 

“Makanya peristiwa ini menjadi heboh karena yang terlibat adalah pejabat publik. Apalagi seorang anggota DPRD yang sudah tiga periode menjabat. Kalau orang biasa, mungkin tidak akan menjadi perhatian sebesar ini,” ujar sumber.

 

 

Saat dikonfirmasi, istri sah Kadek Artawan enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menilai persoalan tersebut merupakan urusan pribadi keluarga. Dan baru mengetahui kabar tersebut.

 

“Saya sudah tahu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan urusan mereka karena itu ranah pribadi,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.

 

Hingga berita ini ditulis, Gusti Kadek Artawan maupun W belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Media juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak keluarga maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, informasi di atas masih berupa keterangan dari sumber yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim 9 updet 87 com id)

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengamanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel

0

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengamanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel

 

Palembang, Senin, 6 Juli 2026 – Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel melaksanakan kegiatan pengamanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel pada Senin (6/7/2026).

 

Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh PS. Kanit 2 Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel, Ipda M. Basri, dengan melibatkan personel Detasemen Gegana yang melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

 

Pelaksanaan pengamanan bertujuan untuk memastikan situasi keamanan di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga seluruh aktivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.

 

Selama kegiatan berlangsung, personel melaksanakan penjagaan pada titik-titik strategis, melakukan pengawasan terhadap area sekitar, serta meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun ancaman lainnya. Kehadiran personel Detasemen Gegana juga menjadi bentuk kesiapsiagaan Satuan Brimob Polda Sumsel dalam memberikan rasa aman kepada personel maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Polda Sumsel.

 

Kegiatan pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian melalui kesiapsiagaan personel dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

 

 

(Yuli)

“Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai atas Temuan Ratusan Juta BPK.”

0

“Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai atas Temuan Ratusan Juta BPK.”

 

“PESISIR BARAT – apdet 87 com id[07/07/2026]” – Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, Tanggal 22 Mei 2026 ditemukan indikasi penyimpangan serius pada sejumlah proyek belanja modal infrastruktur yang diduga merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

 

Sugeng Purnomo, selaku Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait temuan BPK yang secara nyata menunjukkan lemahnya pengawasan di instansi tersebut.

 

Temuan BPK menyoroti pola berulang yang diduga terjadi pada proyek belanja modal, yakni kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, hingga kegagalan mengenakan denda keterlambatan kepada pihak penyedia (kontraktor).

 

Berikut adalah poin-poin yang menuntut pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR:

 

BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar “Rp9x.xxx.261,25” terkait pekerjaan oleh CV RK, serta potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar “Rp10x.xxx.648,80”. Mengapa instansi tidak bertindak tegas sejak awal?

 

“Proyek “Bermasalah” di Sektor Jalan dan Irigasi:” Terdapat delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dengan total kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai “Rp1xx.xxx.026,48”.

 

“Kelebihan Pembayaran Massal:” Sebanyak empat perusahaan (CV DAG, CV SP, CV RF, dan CV SAH) tercatat menerima kelebihan pembayaran dengan total “Rp1xx.xxx.284,86”.

 

“Ketidakjelasan Pengawasan pada CV SB dan CV PS:” Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran tambahan sebesar “Rp1xx.xxx.980,61” yang melibatkan CV SB dan CV PS.

 

“Kami mempertanyakan, apakah Kepala Dinas PUPR selaku penanggung jawab kegiatan telah melakukan evaluasi internal atau justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan uang rakyat ini terus berlanjut?” tegas Sugeng Purnomo.

 

BPK RI telah merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih cermat dalam pengendalian kontrak dan memberikan penilaian kinerja (blacklist/evaluasi) terhadap konsultan pengawas serta kontraktor nakal.

 

Publik menunggu bukti nyata berupa Surat Instruksi Kepala Dinas PUPR kepada bidang terkait dan bukti setoran pengembalian kerugian ke Kasda. Jika hingga batas waktu yang ditentukan (24 Juli 2025) instruksi ini tidak dijalankan, maka integritas kepemimpinan di Dinas PUPR Pesisir Barat layak dipertanyakan oleh masyarakat luas.

 

“Kami tidak akan berhenti pada rilis berita ini. Jika tidak ada niat baik dari Dinas PUPR untuk memulihkan kerugian negara ini, kami siap membawa data-data temuan BPK ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi,” tutup Sugeng.

 

“Catatan:” Laporan ini merujuk pada data LHP BPK RI Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 22 Mei 2025, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, dan apabila telah benar dan telah selesai ditindaklanjuti lanjuti berikan penjelasan ke Publik.

 

Gatot

Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

0

Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

 

“Pesisir Barat – apdet 87 com id– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 mengungkap potret buram tata kelola aset daerah. Temuan bertajuk “Penatausahaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Belum Tertib” kini menjadi sorotan tajam DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT.

 

Bagaimana tidak, batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK yang seharusnya tuntas maksimal pada “24 Juli 2025”, kini telah terlewati hampir satu tahun. Hingga detik ini, pertanggungjawaban atas aset negara bernilai fantastis tersebut masih jauh dari kata beres.

 

Daftar “Dosa” Penatausahaan Aset yang Belum Tuntas:

 

1. **Aset Disdikbud:** Inventarisasi dan kelengkapan catatan rincian Aset Tetap Lainnya sebesar “Rp13.241.800.674,00” pada 57 SDN dan 19 SMP di Pesisir Barat yang masih mangkrak.

2. **Kendaraan Dinas “Misterius”:** Sebanyak 34 BPKB kendaraan dinas hingga kini tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

3. **Sengketa Lahan:** Penertiban 249 bidang tanah yang belum bersertifikat, termasuk enam bidang tanah yang saat ini justru diklaim atau diakui oleh pihak lain.

 

Menanggapi mandeknya tindak lanjut atas Surat Perintah Bupati kepada Kepala BPKAD dan Surat Instruksi Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Aset, Sugeng Purnomo, mewakili **DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT**, melayangkan kritik keras.

 

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk kelalaian serius dalam menjaga aset milik rakyat. Sudah hampir satu tahun sejak batas waktu 24 Juli 2025 lewat, namun tindakan konkret di lapangan masih jauh panggang dari api. Ke mana saja OPD terkait selama ini?” tegas Sugeng Purnomo.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pembiaran ini. “Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dan bukti penertiban yang transparan, DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan melaporkan dugaan pembiaran aset negara ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar diusut tuntas. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau hilangnya aset negara yang sengaja ditutupi,” pungkasnya.

 

LSM TRINUSA mendesak Bupati Pesisir Barat untuk mengevaluasi total kinerja Kepala BPKAD serta Kepala Disdikbud karena dinilai gagal menjaga marwah aset daerah yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

 

Red : (**).

Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance

0

Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance

 

 

Medan – Kuasa hukum Bakti Bawan, Halman Manullang, SH, MH, meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menindaklanjuti eksekusi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait klaim asuransi kendaraan milik kliennya.

 

Hal tersebut disampaikan Halman kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026).

 

Menurutnya, hingga kini putusan BPSK yang mewajibkan pembayaran klaim asuransi kepada kliennya belum juga dilaksanakan, meski pihak pengadilan disebut telah dua kali melayangkan aanmaning (teguran) kepada para pihak terkait.

 

Halman menjelaskan, perkara bermula ketika mobil Toyota Fortuner VRZ TDR 2.4 AT tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi BK 1964 VC milik Bakti Bawan hilang di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada 27 Agustus 2021.

 

Kendaraan tersebut dibeli secara kredit melalui PT Verena Multifinance dan diasuransikan pada PT Pan Pacific Insurance Cabang Medan. Setelah kehilangan dilaporkan ke Polsek Delitua, kliennya mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

“Namun, klaim tersebut tidak dibayarkan sehingga kami mengajukan sengketa ke BPSK Kota Medan,” ujar Halman.

 

Menurutnya, BPSK Kota Medan kemudian mengabulkan permohonan konsumennya melalui Putusan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 14 September 2023. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak yang bersengketa, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

Selanjutnya, pada 2025 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan hingga terbit Penetapan Nomor 103/Pdt.Eks-BPSK/2025/PN Medan. Halman menyebut Ketua PN Medan telah melakukan dua kali aanmaning kepada pihak yang berkewajiban melaksanakan putusan tersebut.

 

“Namun hingga saat ini putusan itu belum juga dijalankan. Kami berharap PN Medan segera melakukan eksekusi agar hak klien kami dapat terpenuhi,” katanya.

 

Halman mengaku pihaknya juga tengah berupaya mencari aset milik perusahaan yang dinilai dapat menjadi objek sita eksekusi.

 

Menurutnya, proses tersebut menjadi kendala karena pihaknya belum memperoleh informasi mengenai aset yang dapat diajukan kepada pengadilan.

 

Selain menempuh jalur perdata, Halman mengatakan kliennya juga telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) melalui jalur pidana. Namun, hingga kini proses tersebut masih berlangsung.

 

Dalam amar Putusan BPSK Kota Medan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn, majelis antara lain mengabulkan pengaduan konsumen, menghukum pelaku usaha membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp299.374.000 kepada konsumen, serta menghukum PT Pan Pacific Insurance melunasi 13 kali sisa angsuran konsumen kepada PT Verena Multifinance Tbk sebesar Rp191.126.000. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

 

Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait permintaan eksekusi tersebut, menyatakan, “Mohon waktu.” (rel/Endan)

 

Pengacara Bakti Bawan, Halman Manullang, SH, MH.

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş