Pengamat Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus LPJU Ketapang, Pertanyakan Dasar Kerugian Negara
Pontianak – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai proses penetapan tersangka terkesan tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurut Herman, dalam hukum pidana, status tersangka tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan penyimpangan administrasi atau perbedaan spesifikasi pekerjaan. Penetapan tersebut, kata dia, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penetapan tersangka wajib didasarkan pada alat bukti yang cukup, dilakukan secara profesional, objektif, dan menghormati hak asasi setiap warga negara,” ujarnya. Sabtu (24/7).
Ia menilai proyek LPJU merupakan pekerjaan yang bersifat teknis sehingga memerlukan pembuktian berbasis keahlian. Karena itu, sebelum dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, seharusnya terlebih dahulu dilakukan audit investigatif, pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta kajian dari ahli independen di bidang teknik.
Menurutnya, tanpa tahapan tersebut, proses hukum berpotensi mengabaikan asas kecermatan, kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, dan due process of law.
Herman juga menyoroti aspek kerugian negara yang menjadi unsur penting dalam perkara korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi kerugian.
Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang, menurutnya, memberikan pedoman bahwa penentuan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan auditor negara yang berwenang.
Atas dasar itu, Herman mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp517 juta yang telah dipublikasikan.
“Apabila angka tersebut hanya berasal dari analisis internal penyidik atau asumsi selisih volume pekerjaan tanpa didukung laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara yang sah serta kajian ahli independen, maka konstruksi kerugian negara berpotensi dipersoalkan dalam persidangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tanpa pembuktian komprehensif dapat menimbulkan dampak terhadap tata kelola pemerintahan daerah. ASN, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK maupun panitia pengadaan, dikhawatirkan menjadi ragu dalam menjalankan tugas karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.
Herman menegaskan pemberantasan korupsi merupakan agenda penting yang harus didukung semua pihak. Namun, menurutnya, penegakan hukum tetap harus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Penegakan hukum yang kuat bukan diukur dari cepatnya menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan dari kokohnya alat bukti, sahnya prosedur, serta kemampuan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.
(Dani Kalbar)









