28.4 C
Jakarta
Monday, July 6, 2026
Home Blog

Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

0

Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

 

“Pesisir Barat – apdet 87 com id– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 mengungkap potret buram tata kelola aset daerah. Temuan bertajuk “Penatausahaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Belum Tertib” kini menjadi sorotan tajam DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT.

 

Bagaimana tidak, batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK yang seharusnya tuntas maksimal pada “24 Juli 2025”, kini telah terlewati hampir satu tahun. Hingga detik ini, pertanggungjawaban atas aset negara bernilai fantastis tersebut masih jauh dari kata beres.

 

Daftar “Dosa” Penatausahaan Aset yang Belum Tuntas:

 

1. **Aset Disdikbud:** Inventarisasi dan kelengkapan catatan rincian Aset Tetap Lainnya sebesar “Rp13.241.800.674,00” pada 57 SDN dan 19 SMP di Pesisir Barat yang masih mangkrak.

2. **Kendaraan Dinas “Misterius”:** Sebanyak 34 BPKB kendaraan dinas hingga kini tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

3. **Sengketa Lahan:** Penertiban 249 bidang tanah yang belum bersertifikat, termasuk enam bidang tanah yang saat ini justru diklaim atau diakui oleh pihak lain.

 

Menanggapi mandeknya tindak lanjut atas Surat Perintah Bupati kepada Kepala BPKAD dan Surat Instruksi Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Aset, Sugeng Purnomo, mewakili **DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT**, melayangkan kritik keras.

 

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk kelalaian serius dalam menjaga aset milik rakyat. Sudah hampir satu tahun sejak batas waktu 24 Juli 2025 lewat, namun tindakan konkret di lapangan masih jauh panggang dari api. Ke mana saja OPD terkait selama ini?” tegas Sugeng Purnomo.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pembiaran ini. “Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dan bukti penertiban yang transparan, DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan melaporkan dugaan pembiaran aset negara ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar diusut tuntas. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau hilangnya aset negara yang sengaja ditutupi,” pungkasnya.

 

LSM TRINUSA mendesak Bupati Pesisir Barat untuk mengevaluasi total kinerja Kepala BPKAD serta Kepala Disdikbud karena dinilai gagal menjaga marwah aset daerah yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

 

Red : (**).

Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance

0

Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance

 

 

Medan – Kuasa hukum Bakti Bawan, Halman Manullang, SH, MH, meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menindaklanjuti eksekusi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait klaim asuransi kendaraan milik kliennya.

 

Hal tersebut disampaikan Halman kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026).

 

Menurutnya, hingga kini putusan BPSK yang mewajibkan pembayaran klaim asuransi kepada kliennya belum juga dilaksanakan, meski pihak pengadilan disebut telah dua kali melayangkan aanmaning (teguran) kepada para pihak terkait.

 

Halman menjelaskan, perkara bermula ketika mobil Toyota Fortuner VRZ TDR 2.4 AT tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi BK 1964 VC milik Bakti Bawan hilang di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada 27 Agustus 2021.

 

Kendaraan tersebut dibeli secara kredit melalui PT Verena Multifinance dan diasuransikan pada PT Pan Pacific Insurance Cabang Medan. Setelah kehilangan dilaporkan ke Polsek Delitua, kliennya mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

“Namun, klaim tersebut tidak dibayarkan sehingga kami mengajukan sengketa ke BPSK Kota Medan,” ujar Halman.

 

Menurutnya, BPSK Kota Medan kemudian mengabulkan permohonan konsumennya melalui Putusan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 14 September 2023. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak yang bersengketa, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

Selanjutnya, pada 2025 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan hingga terbit Penetapan Nomor 103/Pdt.Eks-BPSK/2025/PN Medan. Halman menyebut Ketua PN Medan telah melakukan dua kali aanmaning kepada pihak yang berkewajiban melaksanakan putusan tersebut.

 

“Namun hingga saat ini putusan itu belum juga dijalankan. Kami berharap PN Medan segera melakukan eksekusi agar hak klien kami dapat terpenuhi,” katanya.

 

Halman mengaku pihaknya juga tengah berupaya mencari aset milik perusahaan yang dinilai dapat menjadi objek sita eksekusi.

 

Menurutnya, proses tersebut menjadi kendala karena pihaknya belum memperoleh informasi mengenai aset yang dapat diajukan kepada pengadilan.

 

Selain menempuh jalur perdata, Halman mengatakan kliennya juga telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) melalui jalur pidana. Namun, hingga kini proses tersebut masih berlangsung.

 

Dalam amar Putusan BPSK Kota Medan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn, majelis antara lain mengabulkan pengaduan konsumen, menghukum pelaku usaha membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp299.374.000 kepada konsumen, serta menghukum PT Pan Pacific Insurance melunasi 13 kali sisa angsuran konsumen kepada PT Verena Multifinance Tbk sebesar Rp191.126.000. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

 

Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait permintaan eksekusi tersebut, menyatakan, “Mohon waktu.” (rel/Endan)

 

Pengacara Bakti Bawan, Halman Manullang, SH, MH.

Berkamuflase dalam Vape, 128 Pod Diduga Berisi Narkotika Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan

0

Berkamuflase dalam Vape, 128 Pod Diduga Berisi Narkotika Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan

 

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk vape (rokok elektrik) dengan mengamankan seorang pria berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap aktivitas tersangka.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit III Satresnarkoba Iptu Berry Anggara, SH, MH, mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 128 unit vape yang diduga mengandung narkotika serta dua unit telepon seluler.

 

“Barang bukti ditemukan tersimpan di bawah bantal kamar hotel yang ditempati tersangka. Saat diamankan, yang bersangkutan diduga sedang menunggu arahan dari pihak lain untuk mendistribusikan barang tersebut,” ujar AKBP Rafli, Senin (6/7/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh vape tersebut dari seorang rekannya yang pernah kuliah bersama di Kota Medan. Polisi juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pengendali dari luar negeri, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

Menurut AKBP Rafli, vape tersebut dikemas menyerupai produk biasa tanpa merek dagang dan hanya dibalut kemasan hitam dengan stiker hologram bertuliskan “QC”, sehingga diduga digunakan untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.

 

Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dengan berbagai modus, termasuk penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penyamaran.

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas AKBP Rafli. (Endan)

 

 

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menunjukkan barang bukti sebanyak 128 unit vape yang diduga berisi narkotika bersama tersangka MG saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (6/7/2026). Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.(Red)

*Diduga pemasangan papan informasi publik sekedar formalitas, dalam proyek siluman di kota semarang*

0

*Diduga pemasangan papan informasi publik sekedar formalitas, dalam proyek siluman di kota semarang*

 

Semarang, Update 87.com || Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah di era saat ini mengisyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari seluruh elemen masyarakat agar mengontrol nya secara langsung di era keterbukaan ini.

 

Bagaimana tidak Reformasi dan desentralisasi di buat untuk mengurangi terjadinya tindak korupsi, kolusi dan Nepotisme ( KKN) di segala unsur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Terkait dengan tujuan tersebut diatas salah satu peraturan yang di harapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan KKN adalah dengan memasang papan nama proyek oleh pelaksana proyek dan *di pasang saat proyek dimulai bukan saat pemeriksaan berkahirnya / selesainya proyek, dengan tujuan transparansi anggaran, masyarakat dapat kontrol secara langsung*.

 

Transparansi anggaran sudah menjadi kewajiban dan keharusan di laksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya di mulai sejak awal di mulai proyek sampai akhir pelaksanaan proyek, jadi *tidak ujug – ujug / tiba tiba pada saat PHO oleh dinas terkait*

 

*UU yang mengatur pemasangan Papan proyek*

 

Undang undang yang mengatur tentang transparansi keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur adalah *UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , selain itu seperti peraturan Presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa dan pemerintah* , selain itu peraturan mentri pekerjaan umum nomor.29/PRT/M/2014 tentang pedoman Persyaratan Teknis pembangunan gedung dan peraturan mentri PU nomor. 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem Drainase perkotaan

 

*Proyek Siluman*

 

Di kota semarang khususnya diduga banyak proyek proyek siluman, proyek yang mengesampingkan papan proyek yang merupakan bentuk transparansi yang harus di lakukan oleh instansi ataupun pelaksana proyek tujuannya agar anggaran dapat terbuka secara transparan dapat di ketahui dan di kontrol oleh masyarakat pada proses pembangunan proyek.

 

Sedangkan di kota semarang banyak terjadi proyek yang diduga tanpa papan informasi publik/ papan proyek atau kerennya di katakan proyek siluman,

 

Banyak contoh proyek yang tanpa papan informasi publik, seperti pembangunan saluran di Jl. Anyar Duwet wates, jembatan penghubung jl.prof. Hamka dengan Pasadena, saluran di jl. Gondangsari wates Kecamatan ngaliyan, semarang, dan masih banyak yang lainnya, pewarta sudah mengingatkan saat di mulainya proyek di mulai untuk memasang papan proyek.

 

Namun biasanya pemasangan papan proyek di lakukan oleh pelaksana proyek saat akan ada PHO yang di lakukan oleh Dinas PU dan instasi terkait lainnya, itupun saat pemasangan papan proyek tidak lengkap isinya, seperti volume proyek tidak ada, di mulai dan berakhir kapan, dalam papan proyek tersebut, boleh dikatakan proyek siluman.

pemberitaan ini kami lakukan terkait proyek ini karena Khan menggunakan uang APBD Kota Semarang yang di harapkan masyarakat dapat mengetahui dan bisa ikut kontrol langsung namun yang terjadi pemasangan papan informasi publik biasanya di pasang setelah akan ada pemeriksaan, karena diduga bahan materialnya tidak sesuai dengan spek.

 

*Tanggapan LSM LP.K-P-K Komda Jateng*

 

LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Jawa Tengah Bung Anam mengatakan,

“*Proyek yang tidak memasang papan proyek atau papan informasi publik, merupakan bentuk pelanggaran dan di duga proyek siluman, dan ini harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku*,” Ungkap Anam ketua Komda LP.K-P-K Komda jateng.

 

“*Saya akan segera bersurat ke Dinas terkait, tentang proyek proyek yang tidak memasang atau memasang papan proyek setelah proyek selesai/ pemeriksaan, karena ini sudah bertentangan dengan KIP atau transparansi publik*,” Ucap Anam ke awak media

 

Proyek proyek yang diduga tanpa papan proyek atau papan informasi publik di kota semarang sangat banyak dan diduga Dinas terkait ada faktor pembiaran, seolah masyarakat tidak boleh ikut kontrol pelaksana proyek sehingga proyek di duga asal jadi dan diduga pula tidak sesuai dengan spek dalam pengerjaan proyek nya

 

( Red – Tim Update 87 jateng)

**PALEMBANG** – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung kegiatan pemusnahan senjata api (senpi) rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Mako Sat Brimob Polda Sumsel, pada Jumat (3/7/2026).

0

**PALEMBANG** – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung kegiatan pemusnahan senjata api (senpi) rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Mako Sat Brimob Polda Sumsel, pada Jumat (3/7/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran senjata api ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

 

Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumsel beserta jajaran Polres yang telah bersinergi dalam melakukan penegakan hukum terhadap kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak bagian utama senjata sehingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini menjadi simbol ketegasan Polri dalam menutup ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminal serta mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal. Masyarakat juga diimbau agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan senjata api tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

 

(Yuli)

Orang tua, Wali murid SMP Negeri 02 Boja keberatan dan resah dengan Dugaan penarikan sumbangan yang dilakukan sekolah Anggota Komnas LP.K-P-K Gercep

0

*Orang tua, Wali murid SMP Negeri 02 Boja keberatan dan resah dengan Dugaan penarikan sumbangan yang dilakukan sekolah Anggota Komnas LP.K-P-K Gercep*

 

Kendal, Update 87.com || Penerimaan raport semester genap, dan sekaligus kenaikan kelas dan kelulusan sekolah menengah Pertama sebenarnya menjadi momentum kebahagiaan orang tua wali murid dan keluarganya.

 

Namun yang terjadi suka di ikuti dengan duka dan keprihatinan yang cukup mendalam, yaitu dugaan penarikan sumbangan / iuran dari sekolah yang mengatasnamakan komite sekolah, namun diduga kuat jumlahnya ditentukan dan diduga pula sifatnya mengikat

 

*Permendikbud tentang pungutan sumbangan sekolah Negeri*

 

Aturan utama yang melarang sekolah negeri memungut sumbangan biaya pendidikan adalah *Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan sumbangan biaya pendidikan* serta diperkuat dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

 

Aturan tersebut membedah perbedaan antara pungutan dan sumbangan, *Pungutan* , bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya, sekolah negeri *Dilarang Keras* menarik pungutan untuk biaya satuan Pendidikan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

 

*Sumbangan*

Bersifat sukarela dan tidak mengikat ( jumlah serta waktu tidak di tentukan) dan sekolah negeri diperbolehkan menarik sumbangan murni sukarela dan tidak mengikat serta tidak di tentukan batas minimal dan jangka waktunya dan di gunakan untuk membiayai menutup kekurangan biaya satuan Pendidikan, *Ombudsman RI*

 

Terkait dengan penggalangan Dana di lingkungan sekolah, hal ini diatur secara ketat oleh *Permendikbud nomor. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah* Komite sekolah dapat menggalang Dana berupa sumbangan atau bantuan, tetapi tidak boleh mebebani siswa yang tidak mampu secara ekonomi dan menyatakan berkeberatan.

 

*keluhan dan keresahan orang tua wali murid*

 

Dalam penerimaan raport kenaikan kelas, banyak orang tua wali murid yang gembira karena putra putrinya naik kelas, namun di balik kebahagiaan itu terucap kata kata, uang dan uang lagi.

 

“*Saya sangat gembira anak saya naik kelas, namun saya untuk mengambil raport ini harus cari pinjaman untuk membayar iuran sekolah yang totalnya berkisar antara Rp.750.000,- yang di angsur 2 kali semester satu dan harus lunas di semester dua, ini saya sangat keberatan sekali*” Ujar ibu E kepada awak media

 

“*iuran ataupun sumbangan ini tetap harus di bayar, sebab saat rapat di sampaikan sumbangan itu untuk beli computer, dan kalau tidak nau nyumbang anaknya suruh bawa computer sendiri dan di ajar sendiri, kata kata ini terucap saat rapat dengan komite sekolah, saya selaku orang tua mau tidak mau tetap harus membayar walaupun harus hutang hutang buktinya dalam undangan penerimaan raport sambil disisipi Whatsapp yang mengatakan jangan lupa kalau masih ada kekurangan dengan komite*” Jelas ibu E

 

“*selain itu di setiap bulannya masih banyak iuran iuran dan ada aja kegiatannya*” Pungkas ibu E sembari berpesan jangan sebutkan nama saya lho pak wartawan takutnya anak saya bantu di kucilkan.

 

*Konfirmasi ke SMP 02 Boja*

 

Pada saat penerimaan raport semester genap atau kenaikan kelas hari sabtu 20 Juni 2026 pewarta akan konfirmasi kesekolah namun dari security mengatakan kepala sekolah lagi nungguin ujian UT,

“*kepala sekolah masih menungguin ujian UT dan jumlah siswa-siswi jelas 1 dan 2 sekitar 500an siswa*” Ungkap security SMP negeri 02 Boja kendal, kemudian pewarta menyampaikan, tolong sampaikan ke kepala sekolah tentang kedatangan kami di sekolah ini

 

Selanjutnya kunjungan ke dua dan ke tiga juga tidak ketemu akhirnya lewat Kaperwil Media Update 87 Jawa Tengah bersurat untuk klarifikasi terkait sumbangan yang di lakukan di SMP negeri 02 Boja kabupaten kendal.

 

Sampai berita ini diterbitkan surat yang di di Terima security pada 25/06/2026 untuk kepala SMP negeri 02 Boja belum ada balasan atau pun menghubungi pewarta

 

*Tanggapan Anggota Komnas LP.K-P-K RI*

 

Tanggapan LSM LP.K-P-K ( lembaga pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) mengatakan “*kami dari Lembaga akan terus mengawal kasus ini dan akan bersurat ke Dinas dan Instansi terkait*,” Ucap Laksono dari Komnas LP.K-P-K

 

“*dan kami juga akan membentuk team investigasi untuk memantau Penerima siswa Baru terkait sumbangan dan/atau iuran agar tidak terjadi keresahan, ini kami lakukan sebagai lembaga Control sosial masyarakat sesuai dengan UU no.17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan dan selain itu fungsi secara spesifik LSM juga secara umum di akui berperan sebagai kekuatan penyeimbang ( check and balance ) untuk mengawasi kebijakan Pemerintah dan memastikan akuntabelitas pelayanan Publik masalah yang terjadi di SMP negeri 02 Boja sudah sangat meresahkan dan saya yakin masih banyak terjadi pada sekolah sekolah lain*,” Jelasnya ke.awak media

 

Pewarta sangat menyayangkan kejadian ini terus terjadi, dengan alibi alibi yang terus di bangun seolah-olah sumbang dan/atau iuran ini di buat sedemikian rupa, dan kejadian yang terjadi di SMP negeri 02 merupakan sebagian kecil dan kami yakini masih banyak terjadi di sekolah sekolah lain khususnya di wilayah Kendal dan umumnya di Jawa Tengah, *kami mengajak ke seluruh elemen masyarakat apabila terjadi kejadian serupa untuk bisa menyampaikan ke media Jami agar dapat.segera di tindak lanjuti

 

( Red & Tim update 87 jateng)

Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menghadiri Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

0

Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menghadiri Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H.,M.Hum.

 

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat di Lapangan Mapolda Sumsel pada Kamis (2/7/2026).

 

Upacara kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan institusi kepada personel Polri yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, integritas, serta kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Momentum ini juga menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

 

Dalam amanatnya, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah sekadar perubahan tanda kepangkatan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang lebih besar yang harus diemban oleh setiap personel. Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan mampu menjaga kehormatan institusi, meningkatkan disiplin, serta terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

 

Kehadiran Dansat Brimob Polda Sumsel dalam upacara tersebut merupakan bentuk dukungan dan apresiasi kepada personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Selain itu, kehadiran para pejabat utama Polda Sumsel juga menjadi wujud soliditas dan kebersamaan dalam membangun organisasi Polri yang semakin Presisi, profesional, modern, dan terpercaya.

 

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat hingga selesai. Diharapkan, kenaikan pangkat ini menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polda Sumsel untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga loyalitas terhadap institusi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

 

 

(Yuli)

Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan 

0

Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan 

 

 

Medan – Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan.

 

Ia menyatakan bahwa dirinya telah melayangkan bukti surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi ke Polrestabes Medan.

 

Pengajuan surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan itu diketahui sejak tanggal 12 Mei 2026, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukumnya untuk dibebaskannya Roberto.

 

“Sejak kami serahkan surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi terhadap suami saya sampai saat ini belum juga terealisasi (belum ada kepastian),” sebut Putri kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

 

“Tolong saya bapak Kapolrestabes Medan, bebaskan suami saya pak. Suami saya (Roberto) sebagai tulang punggung mencari nafkah untuk kebutuhan saya dan anak kami pak. Bantu saya pak, anak kami masih balita berusia 2 tahun, butuh kasih sayang dari seorang ayah. Surat bukti perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi sudah kami ajukan pak, kabulkan permohonan saya itu pak, kasihanilah kami pak,” tangis putri dengan berharap suaminya dibebaskan.

 

Menurutnya, sejak diputus kuasa pendampingan hukum dengan pengacara berinisial TAS, menimbulkan dampak buruk terhadap pembebasan suaminya.

 

“Sebelum saya putus surat kuasa hukum dengannya, saya sudah sampaikan agar melakukan perdamaian dengan suami saya. Karena saya pun hanya niat beri pelajaran saja supaya untuk lebih dewasa dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun permintaan saya itu ditolak langsung olehnya. Maka dari itulah saya mencabut (putus) kuasa hukum. Saya juga menduga mantan kuasa hukumnya tidak suka dan benci dengan suami saya (Roberto), makanya menghalangi saya untuk berdamai,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa mantan pengacaranya yang sudah di putus kuasa diduga berperan aktif untuk menghalangi perdamaian hingga pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan.

 

” Kuat dugaan saya, bahwa mantan pengacara saya itu memprovokasi keluarga saya guna menghalangi dibebaskannya suami saya dari Polrestabes Medan. Sampai saat ini pun bang, saya tidak tau keberadaan mamak saya di mana. Karena yang membuat laporan mamak saya dan saya yang korban. Jadi patut diduga, mantan pengacara memprovokasi mamak untuk menghancurkan rumah tangga saya dengan suami,” ujarnya.

 

“Sekali lagi tolong saya pak, kalau pun ada yang menjadi provokasi, lihatlah anak saya pak yang masih balita ini, anak saya butuh susu, pempers, butuh kasih sayang dan lain-lain,” pintanya mengakhiri. (Endan)

Polres Kudus Serahkan Alsintan untuk Poktan Binaan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

0

Polres Kudus Serahkan Alsintan untuk Poktan Binaan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

 

Kudus – Polres Kudus menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Kelompok Tani (Poktan) binaan Polri di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Selasa (30/6/2026).

 

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, khususnya pengembangan komoditas jagung.

 

Penyerahan bantuan berlangsung di halaman Masjid Darusalam, Dukuh Ngrangit, dan dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo yang dihadiri Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, pejabat utama Polres Kudus, Kapolsek Jekulo, perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, PT Bisi International, penyuluh pertanian, pemerintah desa, serta pengurus kelompok tani.

 

Bantuan yang diserahkan berupa satu unit traktor roda empat dan tiga unit hand sprayer. Peralatan tersebut diharapkan dapat membantu petani meningkatkan efisiensi pengolahan lahan serta produktivitas budidaya jagung.

 

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, Polri berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor pertanian.

 

“Ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi penting bagi pembangunan bangsa. Karena itu, Polri hadir tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi nyata melalui pendampingan dan dukungan kepada para petani,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo.

 

Ia berharap bantuan alsintan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani sehingga mampu meningkatkan hasil produksi jagung dan memperkuat ketahanan pangan di daerah.

 

“Kami berharap alsintan ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendorong kesejahteraan petani. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dunia usaha, dan kelompok tani perlu terus diperkuat agar target ketahanan pangan nasional dapat tercapai,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Poktan Binaan Polri Polres Kudus, Karno, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Polres Kudus kepada para petani melalui bantuan alat dan mesin pertanian tersebut.

 

Menurutnya, bantuan ini sangat membantu kelompok tani dalam mengolah lahan jagung secara lebih cepat dan efisien.

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok tani binaan Polri. Bantuan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” ujar Karno.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kudus memperkuat kolaborasi bersama masyarakat dalam mendukung program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan. (Red)

Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Terima Hasil Operasi Senpi Musi 2026 untuk Dimusnahkan

0

Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Terima Hasil Operasi Senpi Musi 2026 untuk Dimusnahkan

 

Palembang, 29 Juni 2026 – Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan menerima hasil pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 berupa senjata api yang diserahkan oleh satuan jajaran Polres di wilayah Polda Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel.

 

Kegiatan penerimaan senjata api dipimpin oleh Ps. Kanit 1 Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel, IPDA Bakriadi, dengan melibatkan personel Detasemen Gegana yang bertugas melakukan pendataan, pemeriksaan, serta pengamanan terhadap seluruh senjata api yang diterima dari masing-masing Polres jajaran.

 

Senjata api yang diterima merupakan hasil pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berhasil dihimpun dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan melalui tahapan administrasi dan verifikasi sebelum dilakukan proses pemusnahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

 

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengendalikan peredaran senjata api ilegal, mencegah penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel tetap mengedepankan profesionalisme serta standar operasional prosedur dalam penanganan dan pengamanan senjata api guna menjamin keamanan selama proses penerimaan hingga pelaksanaan pemusnahan nantinya.

 

 

(Yuli)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş