Lampung Selatan, Update87.com –
Sidang sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa yang berada di Desa Camapang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh majelis hakim, pihak penggugat, pihak tergugat, serta tim dari Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas BPN melakukan pengukuran menggunakan alat GNSS/GPS untuk mencocokkan koordinat titik batas patok yang tercantum dalam sertipikat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pengukuran dilakukan pada beberapa titik batas tanah guna memastikan kejelasan posisi dan luasan objek sengketa.
Di lokasi tersebut muncul dugaan adanya tumpang tindih sertipikat tanah. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat tiga sertipikat tanah atas nama:
Sugito
Dicky Fernando
M. Nur
Namun pada sisi lain, lahan tersebut juga diklaim masuk dalam sertipikat milik Lily Sempurna, sehingga memicu sengketa yang kini bergulir di pengadilan.
Riwayat Pengelolaan Lahan
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pemeriksaan, Sugito menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola oleh keluarganya sejak puluhan tahun lalu.
Menurutnya, kebun tersebut pertama kali dibuka oleh orang tuanya, Joyowinangun, sekitar tahun 1950-an dari kawasan hutan yang kemudian digarap dan ditanami berbagai tanaman perkebunan.
“Awalnya orang tua saya atau kakek Dicky Fernando membuka lahan dari hutan sekitar tahun 1950-an. Waktu itu ditanami padi dan kopi, kemudian diganti dengan kelapa. Setelah itu juga ditanam kayu sengon dan kayu bayur yang sebagian masih ada sampai sekarang,” ujar Sugito.
Ia menambahkan bahwa tanaman kelapa yang masih tumbuh di kebun tersebut diperkirakan telah berumur hampir 30 tahun, yang menurutnya menjadi salah satu bukti bahwa lahan tersebut telah lama dikelola oleh keluarganya.
Kesaksian Warga
Beberapa warga yang hadir di lokasi juga memberikan keterangan mengenai riwayat lahan tersebut.
Salah seorang pekerja yang pernah menjaga kebun milik Babay di sekitar lokasi mengatakan bahwa lahan tersebut sejak lama dikenal sebagai milik keluarga Joyowinangun.
“Setahu saya itu kebun milik Joyowinangun atau Joyo Hanafi, orang tua dari Sugito dan kakek dari Dicky Fernando. Di sebelahnya lagi milik Pak M. Nur,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku pernah mengambil hasil kebun dari lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.
“Saya pernah borong buah durian di kebun milik Joyowinangun sekitar tahun 1986. Makanya saya juga heran kalau sekarang ada yang mengaku tanah itu miliknya,” katanya.
Kesaksian serupa juga disampaikan warga lain yang mengaku pernah mengambil hasil kebun dari lahan milik M. Nur sekitar tahun 1990.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Sugito, Arya Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam persidangan karena majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek sengketa di lapangan.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai riwayat penguasaan dan batas-batas tanah yang dipersengketakan
.
“Pemeriksaan setempat ini penting agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa. Kami berharap fakta-fakta di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam proses persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Robi Saputra, S.H., menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Bandar Lampung. Harapannya, seluruh fakta yang terungkap baik dari dokumen maupun kondisi di lapangan dapat memberikan kejelasan sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” kata Robi.
Menguji Fakta Demi Keadilan
Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim ini bertujuan untuk melihat secara langsung letak, batas, serta kondisi fisik objek sengketa, sehingga majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas sebelum menjatuhkan putusan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tumpang tindih sertipikat tanah.
Hasil pengukuran dari BPN nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan putusan yang adil bagi para pihak yang bersengketa.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dapat memberikan keputusan yang transparan, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan, sehingga sengketa yang telah berlangsung dapat diselesaikan secara tuntas.
YUSRON