28.3 C
Jakarta
Friday, May 22, 2026
Home Blog

TMMD Ke-128 Resmi Ditutup, Danpusterad Apresiasi Sinergi Pemkot Bekasi dan Masyarakat

0

(Pen Pusterad). Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-128 Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kodim 0507/Kota Bekasi resmi ditutup di lapangan Bola Eraska, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (21/5/2026). Penutupan dilakukan oleh Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno.

Dalam amanat Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, yang dibacakan oleh Danpusterad pada upacara penutupan, disampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan TMMD yang berlangsung sejak 22 April hingga 21 Mei 2026. Program tersebut dinilai berhasil mencapai target sasaran fisik maupun nonfisik berkat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai unsur pendukung lainnya.

“Kolaborasi ini menjadi kunci utama yang memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan,” bunyi amanat tersebut.

Penghargaan juga diberikan kepada personel Satgas TMMD, pemerintah daerah, mitra TNI AD, masyarakat, hingga insan media yang turut berperan dalam menyukseskan program melalui semangat gotong royong dan sinergi tanpa batas.

Pada pelaksanaan TMMD Ke-128 di wilayah Kodim 0507/Kota Bekasi, sejumlah sasaran fisik berhasil diselesaikan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi pengecoran jalan sepanjang 823,3 meter, pembangunan drainase sepanjang 913 meter menggunakan u-ditch ukuran 40 x 40 cm, rehabilitasi 15 unit rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan 5 titik fasilitas air bersih, serta pembangunan 5 unit MCK.

Selain pembangunan fisik, TMMD juga melaksanakan berbagai program nonfisik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Di antaranya penanganan stunting melalui pemberian 200 paket sembako serta penguatan ketahanan pangan melalui pengembangan kelompok tani lele sepanjang 500 meter.

Program unggulan TMMD juga disinergikan dengan berbagai program TNI AD lainnya seperti penghijauan, pembersihan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembangunan sanitasi, serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan TMMD tidak hanya berlangsung di Kota Bekasi, tetapi juga dilaksanakan secara simultan di 46 kabupaten/kota lainnya sebagai bentuk dukungan TNI AD terhadap percepatan pembangunan nasional, khususnya di wilayah pedesaan, terpencil, dan daerah dengan karakteristik khusus.

Tema TMMD Ke-128 tahun ini, “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa,” dinilai menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkokoh kemanunggalan TNI dan rakyat.

Menutup amanatnya, Kasad mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dan merawat seluruh hasil pembangunan yang telah diwujudkan melalui program TMMD. “Dengan merawatnya bersama-sama, kita memastikan bahwa sarana tersebut tidak hanya bermanfaat hari ini, tetapi juga dapat dinikmati oleh generasi penerus di masa depan,” tutup amanat tersebut.

Turut hadir dalam upacara tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, Pangdam Jaya, Wakil Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi. Hadir pula usur pemerintah Daerah, tamu undangan, dan warga masyarakat setempat.

(Yuli)

Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Terjadi di Kubu Raya, Korban Resmi Lapor Polda Kalbar

0

KUBU RAYA, KALBAR – Tiga orang wartawan resmi melaporkan seorang pengusaha penyulingan arak beserta sekelompok orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Barat, Rabu (20/5/2026).

Mereka mengaku menjadi korban persekusi, intimidasi hingga tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Salah satu korban berinisial DN membenarkan bahwa dirinya bersama dua rekannya telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Dia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ya, benar. Kami bertiga sudah melaporkan para pelaku ke Polda Kalbar. Saya sangat berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar DN saat ditemui awak media Rabu (20/6).

DN menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika mereka menerima informasi terkait dugaan aktivitas pembuatan dan penyulingan minuman keras jenis arak di wilayah Desa Lingga.

Sebagai wartawan, mereka kemudian mendatangi lokasi guna melakukan investigasi dan konfirmasi untuk memperoleh data yang akurat.

Namun, situasi yang mereka hadapi di lapangan justru di luar dugaan. Ketiganya mengaku mengalami intimidasi, pengeroyokan hingga dipaksa menjalani proses hukum adat yang tidak mereka pahami.

“Kami datang hanya untuk mengecek informasi dan melakukan konfirmasi. Tapi kami malah dipersekusi, dikeroyok, diintimidasi, bahkan dipaksa membuat video pernyataan seolah-olah kami bersalah, padahal tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ungkap DN.

Menurut pengakuannya, tekanan semakin berat ketika mereka diminta membayar uang yang disebut sebagai denda adat sebesar Rp5 juta. Jika menolak, kendaraan dan telepon genggam milik mereka disebut akan ditahan sebagai jaminan.

Dalam kondisi tertekan dan merasa keselamatan terancam, DN akhirnya terpaksa mencari pinjaman uang dari kerabat dan teman untuk memenuhi permintaan tersebut agar bisa meninggalkan lokasi dengan aman.

“Uang itu sebagian saya pinjam dari teman dan sebagian uang pribadi. Saya lakukan demi keselamatan kami agar bisa keluar dari tempat itu,” katanya.

Selain dimintai uang, DN juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Dia menyebut dirinya dipukul di bagian wajah serta dipaksa mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukan.

Tak hanya itu, telepon genggam milik mereka juga diambil dan diperiksa tanpa izin. Seluruh data dan isi percakapan di dalam perangkat tersebut dibuka oleh pihak lain.

“Kami diperlakukan seperti penjahat. Padahal kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi,” tegasnya.

DN mendesak pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan maupun masyarakat lainnya.

“Saya minta Polda Kalbar bergerak cepat dan memproses semua pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Secara terpisah, korban lainnya berinisial HS turut menceritakan kronologi kejadian. Dia mengatakan dirinya bersama DN dan HN mendatangi sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi penyulingan arak milik seseorang berinisial HK.

Setibanya di lokasi, mereka diminta menunjukkan kartu identitas sebelum diperbolehkan masuk. Setelah itu, mereka diarahkan menuju rumah Ketua RT setempat untuk menjelaskan maksud kedatangan.

“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa tujuan kami datang untuk investigasi dan pengumpulan informasi,” ujar HS.

Namun suasana mendadak berubah ketika sekitar 20 orang datang secara bersamaan. Kehadiran massa tersebut membuat situasi menjadi mencekam dan membuat ketiganya merasa ketakutan.

Di tengah tekanan itu, mereka kembali diminta membayar uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai denda adat.

Merasa tidak memiliki pilihan lain demi keselamatan diri, ketiganya akhirnya memenuhi permintaan tersebut sebelum akhirnya melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polda Kalbar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pengelola usaha penyulingan arak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait dugaan peristiwa tersebut. Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang diduga berkaitan dengan kekerasan terhadap insan pers tersebut.*

Dani 87

Warga Teluk Batang Diamankan Polisi, Usai Jual Solar Subsidi Diluar Harga Het

0

Kayong Utara, KALBAR – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kayong Utara. Seorang pria berinisial AB, warga Teluk Batang, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penjualan subsidi solar secara ilegal kepada nelayan di Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya.

Peristiwa penangkapan tersebut diketahui terjadi pada 1 Mei 2026. Saat ini, pelaku tak terduga bersama barang bukti berupa BBM jenis solar telah diamankan di Polres Kayong Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, subsidi BBM tersebut diduga berasal dari SPBU 64.78809 Teluk Batang. Solar kemudian diperoleh menggunakan surat rekomendasi untuk kebutuhan operasional motor tambang menuju Dusun Besar. Namun dalam praktiknya, sebagian BBM diduga justru dijual kembali kepada nelayan dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Aktivitas tersebut memicu sorotan masyarakat karena dianggap merugikan nelayan kecil dan menyoroti penggunaan distribusi subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Pengelola SPBU Teluk Batang, H Urip, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (21 Mei 2026) pagi membenarkan bahwa BBM yang diamankan aparat berasal dari SPBU yang dikelolanya.

“Dia mengambil minyak itu di SPBU pakai rekom dari perhubungan, sekitar 400 liter untuk keperluan motor tambang ke Dusun. Tapi saya tidak tahu kalau di perjalanan sebagian dijual. Makanya ditangkap. Masa minyak untuk motor lalu dijual,” terang H Urip.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, SH, SIK, MH mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini sedang memproses sidik jari lebih lanjut,” singkat Kapolres saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan pemenuhan subsidi BBM masih sering terjadi di wilayah pesisir dan kepulauan. Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas jalur distribusi hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penjualan solar subsidi di atas harga resmi pemerintah.

Red.Update87.com

SPBU Tidak jawab klarifikasi Kaperwil media saat operatorTolak pembayaran uang Asli lecek seorang jurnalis

0

Semarang, Update 87.Com || Uang Rupiah menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, dan apabila menolak pembayaran dengan uang asli tapi lecek merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan.

Sampai berita ini di turunkan pihak SPBU kedung pane mijen belum menjawab surat klarifikasi dan investigasi dari kepala wilayah ( Kaperwil) Jawa Tengah, media update 87 Jawa Tengah, diduga ada faktor pembiaran dan di duga menolak uang pecahan rupiah hal biasa sampai hari Kamis, 21/05/2026

Kejadian ini pada hari, Minggu,10/05/2026 , seorang wartawan mengisi BBM Pertalite di SPBU Jl. Untung suropati kelurahan Kedungpane kecamatan Mijen kota semarang, dengan uang pecahan Rp.20.000,- Asli namun lecek dan di tolak oleh petugas SPBU tersebut dengan nada keras mengatakan “*ada uang yang lain pa ndak karena uang ini tidak bisa untuk pengembalian dan ndak laku*” Ucap sang operator SPBU dengan inisial “*E*”

Dijawab oleh awak media, “*Mas kalau Uang ini tidak laku bisa catat nopol saya besuk saya kesini pasti saya ganti*,” Ucap Adi.

Sang operator mengatakan lebih ketus lagi sekarang ya sekarang pokoknya, Akhirnya ada seorang ibu yang memberikan uang Rp.50.000,- untuk membayarnya, dan awak media mengatakan ijin kami beritakan ya mas, di jawab lagi silahkan.

Secara hukum, SPBU atau pedagang mana pun *tidak boleh menolak*pembayaran menggunakan uang rupiah asli meskipun kondisinya lecek atau lusuh selama uang tersebut masih utuh dan ciri keasliannya dapat di kenali.

Dengan penolakan pembayaran dengan menggunakan uang asli namun lecek ke awak media tidak di benarkan

Kewajiban menerima uang rupiah berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah saat melakukan transaksi, sehingga penolakan yang asli untuk pengisian pertalite melanggar aturan.

Kasus Penolakan pembayaran dengan uang asli walapun lecek kepada wartawan saat bertugas merupakan pelanggaran etika pelayanan konsumen.

Kepala perwakilan Wilayah ( Kaperwil) Media Update 87. Com akan menyurat dan melaporkan kejadian tersebut di atas ke Aparat penegak hukum, agar menjadi pembelajaran untuk SPBU dan agar membina operator dan karyawan SPBU dengan baik dan lebih santun.

Walaupun pihak dari SPBU kedungpane mijen sudah pernah di panggil Polsek Mijen Polrestabes semarang, namun tetap belum membalas surat dari pihak media, dan di duga dianggap hal yang biasa menolak uang lecek yang masih berlaku dan resmi masih buat alat pembayaran yang sah di Indonesia

( Adi & Tim Update 87 jateng)

Awak Media Soroti Belum Adanya Pengembalian Produk Snack 2 Bulan Kadaluwarsa di Indomaret Kalianda 5 : Masyarakat Harus Berhati-Hati Dalam Berbelanja

0

Lampung Selatan,UPDATE87.COM— Awak media menyoroti belum adanya pengembalian produk setelah ditemukannya snack kedaluwarsa yang dibeli di gerai Indomaret Kalianda 5. Hingga saat ini, konsumen mengaku masih menunggu bentuk pertanggungjawaban dari pihak toko terhadap produk yang dinilai sudah tidak layak edar tersebut.

Dari penelusuran awak media melalui layanan center konsumen indomaret “Sesuai ketentuan, karyawan wajib melakukan pengecekan masa kedaluwarsa produk dan produk yang dipajang dalam kondisi yang baik dan layak konsumsi. Toko hendak meminta maaf dan memberikan produk pengganti “.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan produk makanan yang dijual di minimarket, khususnya terkait masa berlaku dan keamanan konsumsi bagi masyarakat. Konsumen berharap pihak manajemen segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.

Kasus ditemukannya makanan kedaluwarsa dinilai bukan persoalan sepele. Selain berpotensi merugikan konsumen secara materi, produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa juga dapat membahayakan kesehatan apabila tetap dikonsumsi.

Masyarakat meminta pihak pengelola toko lebih ketat dalam melakukan pengecekan barang di rak penjualan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pengawasan rutin terhadap tanggal kedaluwarsa dianggap penting demi menjaga kepercayaan konsumen.

Hingga berita ini ditulis, pihak Indomaret Kalianda 5 belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan konsumen tersebut maupun alasan belum dilakukannya pengembalian produk.

Biro Lampung Selatan

BPBD Kota Semarang salurkan Bansos ke 85 orang korban bencana 2026

0

Semarang, Update 87.com || Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) kota semarang salurkan Bantuan Sosial (Bansos) ke korban bencana sebanyak 85 orang dengan rata rata menerima bantuan sosial sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) yang disampaikan di Aula kantor BPBD Kota semarang komplek terminal penggaron semarang

Penyaluran Bansos bencana oleh BPBD kota semarang di dasarkan pada *Undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana* pelaksanaannya di tingkat daerah diatur secara spesifik melalui serangkaian Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) kota semarang

Landasan hukum utama pelaksanaan Bansos tersebut mencakup :
1. UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana ; Undang undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur tanggungjawab pemerintah dalam penanganan darudan dan penyaluran bantuan kebutuhan dasar bagi korban bencana.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kota semarang nomor 12 tahun 2010 ; yang mengatur secara sepisifik mengenai Tata Cara Pemberian dan tanggung jawab Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tanggap darurat Bencana.
3. Peraturan walikota (Perwal) Semarang nomor.39 tahun 2016 ; menjadi dasar pedoman umum dalam penyaluran Bansos dilingkungan pemerintah kota semarang.

Sesuai dengan pedoman teknis dari *PPID Kota Semarang* bentuk bantuan yang di salurkan dapat berupa santunan dukacita, biaya pemakaman, hingga pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Proses pencairannya wajib melalui tahap pendataan, identifikasi, dan verifikasi data oleh petugas BPBD di lapangan, dan tahapan ini sudah dilakukan oleh petugas dari BPBD kota semarang

Seorang wartawan juga ikut mendapatkan Bansos bencana di karenakan rumahnya kena bencana dan roboh *”Benar adanya rumah saya pada sekitar bulan Januari 2026 roboh karena hujan dan angin yang sangat kencang dan saat kejadian itu kami menerima bantuan terpal, dan kebutuhan pokok lainnya dan saat ini kami menerima Bansos dari BPBD kota semarang,”* ucap Adi

“*Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota semarang yang telah membantu kami khusus nya BPBD Kota semarang dan Dinas terkait lainnya, semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk kami dan keluarga,”* tutup Adi ke awak media

Dari warga lain yang sama sama menerima Bansos dari BPBD Kota Semarang menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan nyang maha Esa ternyata masih yang banyak peduli dengan jami korban bencana, dan yang sangat terkesan dan saya sampaikan Apresiasi kepada petugas BPBD kota semarang yang telah membagikan bantuan tersebut kami di layani dengan penuh kekeluargaan dan penuh cinta kasih seperti keluarga nya sendiri, * Terima kasih pemerintah kota semarang, terimakasih BPBD Kota semarang ucap warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

( Adi & Tim update 87 Jateng)

Tim Kuasa Hukum Komang Ani Resmi Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

0

Jakarta — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut usia yang kini ditahan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan dari kelurahan, kembali menjadi sorotan publik.

Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan usia lanjut serta kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengalami gangguan glaukoma dan kelainan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

Kuasa hukum Komang Ani,
Rizal Nusi, menegaskan bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa perdata pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara kliennya dengan PT. Paramount.

Menurutnya, dalam perkara perdata tersebut, Komang Ani telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perkara pidana yang kini menjerat Komang Ani berkaitan dengan dugaan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan.

Dalam kasus tersebut, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lurah dan pihak lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Namun demikian, Rizal menilai objek perkara pidana itu sejatinya telah diuji dalam proses perdata dan menjadi bagian dari alat bukti yang telah diperiksa hingga Mahkamah Agung.

“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT. Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ditahan Sejak 29 April 2026

Komang Ani diketahui telah ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut Rizal, kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.

Ia mengaku percaya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara objektif dan mendalami seluruh alat bukti, termasuk putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Singgung Hasil Pemeriksaan Irwasum
Dalam keterangannya, Rizal juga menyinggung adanya surat hasil penelitian dari Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani dan pihak lainnya.

Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Komang Ani disebut belum memiliki cukup bukti terkait dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP.

“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

Ia menambahkan, sejauh yang dipelajari tim kuasa hukum, barang bukti utama dalam perkara pidana itu hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.

Keluarga Mengaku Kaget

Sementara itu, Sandhy Prayudhana, anak Komang Ani, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

Ia menyebut keluarganya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dan mulai mengetahui adanya persoalan pada 2012 ketika lahan disebut berubah lokasi.

“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.

Menurutnya, tanah milik keluarganya kini telah berubah menjadi bangunan ruko, akses jalan, hingga gerbang masuk kawasan Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.

“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

Sandhy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat perkembangan yang berpihak kepada keluarganya.

“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.

PT. Paramount Belum Berikan Pernyataan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Paramount terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani mengenai sengketa lahan dan proses pidana yang sedang berjalan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua ranah hukum sekaligus, yakni sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang masih berjalan di tingkat penyidikan.

 

(Yuli)

Pusterad Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

0

(Pen Pusterad). Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026, melalui Upacara yang di pimpin oleh Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos, dan diikuti oleh seluruh prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusterad. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapang Mapusterad, Jl. Setu Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).

Dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Viada Hafid, yang di bacakan oleh Wadan Pusterad, disampaikan bahwa tema peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini adalah ” Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut sejalan dengan filosofi identitas peringatan tahun ini yang merepresentasikan semangat menjaga Ibu Pertiwi oleh seluruh elemen bangsa untuk bergerak maju bersama melalui pelindungan para tunas bangsa.

Tema ini juga menegaskan pentingnya kemandirian sebagai negara yang berdaulat. Sebagaimana amanat para pendiri bangsa, kemajuan sebuah negara tidak ditentukan oleh bantuan pihak lain, melainkan oleh keteguhan hati rakyatnya untuk bersatu dalam satu visi besar.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, visi kemandirian tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat. Kita melihat Program Makan Bergizi Gratis kini telah berjalan secara masif di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk membangun fondasi fisik generasi masa depan.

Langkah ini diperkuat dengan pemerataan akses pendidikan melalui pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah-wilayah afirmasi, termasuk perbaikan mutu guru dan penyediaan beasiswa, guna memutus ketimpangan kualitas SDM. Di sektor kesehatan, Pemerintah juga menghadirkan layanan Cek Kesehatan Gratis yang masif untuk memastikan perlindungan medis yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kedaulatan pangan, kesehatan, dan pendidikan kini sedang dibangun sebagai satu ekosistem kesejahteraan yang utuh.

Selain itu, upaya kesejahteraan rakyat juga diperkuat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diarahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di tingkat desa. Melalui koperasi, masyarakat desa diharapkan memiliki akses yang lebih dekat terhadap pupuk, permodalan, distribusi hasil panen, sembako, obat terjangkau, hingga layanan ekonomi dasar, sehingga desa dapat tumbuh lebih mandiri dan tidak bergantung pada pihak luar.

Dalam bidang perlindungan generasi muda di ruang digital, Pemerintah juga telah memberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan tersebut, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya.

Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional ini, kita meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menempatkan Asta Cita, delapan misi besar yang harus dicapai bersama, sebagai kompas utama. Kita harus mampu mewujudkan misi tersebut untuk menghadirkan perubahan nyata dan terasa di tengah kehidupan rakyat. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, serta memastikan setiap langkah pembangunan senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama.

(Yuli)

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL IKUTI UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL DI MAPOLDA SUMSEL

0

Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Selasa (20/5/2026).

Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran pejabat utama Polda Sumsel, personel kepolisian, serta aparatur terkait lainnya. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., hadir bersama para pejabat utama lainnya sebagai bentuk komitmen Brimob Polda Sumsel dalam mendukung nilai-nilai kebangsaan serta memperkuat semangat pengabdian institusi Polri kepada masyarakat.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini mengusung semangat kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa di era modern. Melalui upacara tersebut, seluruh peserta diajak untuk terus menjaga soliditas, meningkatkan disiplin, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan upacara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan semangat nasionalisme di lingkungan Polda Sumsel.

(Yuli)

Gamelan untuk Ekskul Karawitan Hilang, Polisi Selidiki Pelaku

0

Kudus II update 87.com Aksi pencurian menyasar seperangkat gamelan di SMP Satu Atap Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Peristiwa ini diketahui pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB saat guru hendak mengambil alat untuk kegiatan ekstrakurikuler karawitan.

Guru setempat, Kusumaningsih (45), mengatakan awalnya ia membuka ruang penyimpanan gamelan. Namun, kondisi di dalam sudah berantakan dan sejumlah instrumen hilang.

“Saat dibuka, barang sudah acak-acakan dan beberapa gamelan tidak ada,” ujarnya.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono, mengatakan pihaknya bersama Tim Inafis Polres Kudus langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami menerima laporan dan langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan, sejumlah instrumen gamelan yang hilang di antaranya empat rancak bonang, satu set saron pelog, satu set saron slendro, lima kenong, satu set peking, satu set demung, serta satu unit gong. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat ganco yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

AKP Uji Andi Haryono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan sekolah dan fasilitas umum.

“Kami minta pengamanan diperketat, gunakan kunci ganda dan aktifkan siskamling. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

(Red)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş