Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial VK (20), warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di kawasan Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 1 gram.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dari kantong celananya. Saat ini pelaku sudah dibawa ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Rafli kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Penangkapan bermula ketika petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Bandar Baru pada Sabtu (11/10/2025). Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Petugas yang berpakaian preman kemudian mengamati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat pelaku berada di sebuah penginapan, polisi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi sabu dari kantong celananya,” ungkap Kompol Rafli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Rafli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Medan.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Medan. Ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Endan)